PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di berbagai ruangan di Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jawa Timur di Jalan Indrapura, Kota Surabaya pada Senin (19/12/2022).
Selain ruangan DPRD Jawa Timur, penyidik KPK juga menggeledah sebuah mobil Avanza warna silver dengan plat nomor L 777 EM, yang diduga milik Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah pada Sekretariat DPRD Jawa Timur Afif.
Sementara itu, para penyidik tidak memberikan keterangan terhadap aksi penggeledahan tersebut dan meminta awak media tidak ikut meliput penggeledahan itu.
“Sudah ya tunggu di sini saja,” kata salah satu penyidik, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (20/12/2022).
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/12/2022), yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lainnya dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah Sahat dan Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat.
Sementara dua tersangka lainnya selaku pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator pokmas Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul dan Ilham sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan kini keempatnya terancam dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor: -