Penyusunan RUU Sisdiknas Dinilai Tidak Sejalan dengan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan

Penyusunan RUU Sisdiknas Dinilai Tidak Sejalan dengan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan (Foto: Parboaboa/Juni Sinaga)

PARBOABOA, Jakarta – Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak sejalan dengan prinsip pemenuhan hak atas pendidikan.

Perwakilan KPN Iman Zanatul Haeri mengatakan, ada beberapa hal yang tidak dicakup dalam RUU

Sisdiknas.

"Draf RUU Sisdiknas yang diusung pemerintah saat ini tidak sejalan dengan prinsip pemenuhan hak atas pendidikan mencakup ketersediaan, keterjangkauan, kelayakan, dan keberterimaan," kata Iman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah sudah seharusnya bertanggung ajwab atas hak pendidikan, salah satunya lewat RUU Sisdiknas.

"Seharusnya pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara dapat mengakses pendidikan berkualitas," ujar Imam.

Kabid Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara, yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara.

"Bergesernya semangat perubahan yang diusung melalui RUU Sisdiknas mungkin terjadi mengingat proses perencanaan dan penyusunannya tidak transparan dan membuka ruang partisipasi bermakna bagi publik," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS