parboaboa

Mengulas Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap dengan Contoh Kasus dan Pandangan Para Ahli

Kathleen | Hukum | 27-07-2023

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata (Foto:Parboaboa/Kathleen)

PARBOABOA - Hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua bidang hukum yang memiliki peran berbeda dalam sistem hukum.

Kedua bidang hukum ini membahas mengenai masalah hukum yang menggunakan pendekatan berbeda, termasuk dalam hal tujuan sekalipun.

Dalam artikel ini, Parboaboa akan memberikan penjelasan mengenai apa saja perbedaan hukum pidana dan perdata dan contohnya, lengkap dengan pandangan para ahli mengenai perbedaan esensial dari kedua kelompok hukum ini.

Dengan memahami apa perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, kamu dapat memiliki gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana kedua bidang hukum ini berperan dalam mengatur dan menyelesaikan masalah hukum dalam masyarakat. Untuk itu, yuk simak agar wawasanmu bertambah.

Apa itu Hukum Pidana?

Menurut Buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal.257), oleh C.S.T Kansil, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum.

Dalam hal ini, setiap perbuatan akan diancam dengan hukum yang merupakan bentuk penderitaan atau siksaan.

Melalui penerapannya juga, hukum pidana bertujuan untuk mencegah tindakan kejahatan, memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan, dan memulihkan keadilan bagi korban.

Beberapa tindakan kejahatan yang dimaksud seperti, pembunuhan, pencurian,ruda paksa, dan lainnya.

Jika seseorang terbukti melakukan tindakan kejahatan melalui proses persidangan yang adil, maka hukum pidana akan memberlakukan sanksi berupa hukuman, seperti kurungan, denda, atau bahkan hukuman mati sesuai dengan keputusan persidangan.

Apa itu Hukum Perdata?

Sementara menurut Prof. Subekti, S.H dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal.9), hukum perdata adalah semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokoknya yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan perseorangan.

Tujuan utama dari hukum perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa dan konflik yang muncul antara pihak-pihak yang terlibat.

Bidang hukum ini mencakup berbagai aspek, seperti hak kepemilikan, kontrak, perjanjian, warisan, gugatan perdata, dan perbuatan melawan hukum.

Hukum perdata berfokus pada perlindungan hak dan kepentingan individu atau badan hukum.

Dalam penyelesaian sengketa, biasanya hukum perdata berupaya untuk mengembalikan pihak yang dirugikan ke posisi sebelumnya atau memberikan kompensasi untuk kerugian yang diderita akibat tindakan melawan hukum.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata (Foto: Parboaboa/Kathleen) 

Setelah melihat pengertian dari kedua kelompok hukum ini, apa saja sebenarnya perbedaan hukum pidana dan perdata? Untuk mengetahuinya, mari simak poin-poin berikut ini.

1. Objek Regulasi

Perbedaan hukum pidana dan perdata bisa dilihat dari aspek mana saja, termasuk objek regulasi.

Hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Objek regulasi hukum pidana adalah pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan pelaku dikenai sanksi pidana, seperti penjara atau denda.

Sementara untuk hukum perdata yaitu mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam masyarakat. Objek regulasi hukum perdata adalah hak-hak dan kewajiban pribadi atau perusahaan, seperti kepemilikan, kontrak, atau gugatan perdata.

2. Tujuan

Dilihat dari tujuannya juga, kedua bidang hukum ini memiliki wujud yang berbeda.

Tujuan utama hukum pidana adalah untuk mencegah tindakan kejahatan, menegakkan keadilan, dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.

Sementara untuk hukum perdata adalah menyelesaikan sengketa dan konflik antara pihak-pihak yang terlibat dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan pribadi.

3. Pihak yang Terlibat

Perbedaan hukum pidana dan perdata juga dapat dilihat dari pihak-pihak yang ikut terlibat dalam penanganan kasus.

Dalam hal ini, hukum Pidana Hukum pidana melibatkan pihak publik (negara) sebagai pemohon dalam kasus pidana dan pelaku tindakan kriminal sebagai terdakwa.

Sedangkan untuk hukum Perdata Hukum perdata melibatkan pihak swasta atau individu sebagai pemohon atau tergugat dalam sengketa perdata.

4. Sanksi

Dari segi sanksi, perbedaan hukum pidana dan perdata memiliki tipe yang berbeda. Sanksi di dalam hukum pidana berupa kurungan, denda, atau hukuman mati dalam beberapa yurisdiksi, dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku dan memberikan efek jera.

Sedangkan untuk hukum pidana dan perdata berfokus pada pemulihan hak-hak yang dirugikan atau memberikan kompensasi untuk kerugian yang diderita pihak yang menang dalam sengketa.

5. Standar Pembuktian

Aspek lainnya yang menjadi salah satu perbedaan hukum pidana dan perdata adalah standar pembuktian.

Standar pembuktian dalam hukum pidana biasanya lebih tinggi, yaitu "melebihi keraguan yang wajar" atau "bukti yang sah dan meyakinkan."

Tujuan dari standar ini adalah untuk melindungi hak-hak individu dari dituduh tanpa bukti yang cukup.

Sementara untuk hukum perdata biasanya lebih ringan, yaitu "berdasarkan keseimbangan bukti" atau "bukti yang lebih meyakinkan."

Hal ini dilakukan agar pengadilan dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih fleksibel.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata Menurut Ahli

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata Menurut para Ahli (Foto: Parboaboa/Kathleen) 

Di samping perbedaan hukum pidana dan perdata yang sudah Parboaboa jelaskan di atas, para ahli hukum juga telah mengidentifikasi apa saja yang membedakan kedua bidang hukum ini.

Adapun perbedaan hukum pidana dan perdata menurut ahli yaitu:

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., LL.M., Ph.D.

Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, menyatakan bahwa perbedaan mendasar antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada objek regulasi dan tujuan hukumnya.

Hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan serta memberikan hukuman kepada pelaku tindakan kriminal.

Sementara itu, hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam masyarakat dan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pribadi.

Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH.

Prof. Soerjono Soekanto, seorang ahli hukum terkemuka dari Indonesia, menekankan perbedaan dalam pihak-pihak yang terlibat dalam hukum pidana dan hukum perdata.

Menurutnya, perbedaan hukum pidana dan perdata yaitu, hukum pidana melibatkan pihak publik atau negara sebagai pemohon dalam kasus pidana, sedangkan hukum perdata melibatkan pihak swasta atau individu sebagai pemohon atau tergugat dalam sengketa perdata.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH.

Prof. Satjipto Rahardjo, seorang pakar hukum dari Indonesia, juga menyoroti perbedaan tujuan hukum pidana dan hukum perdata.

Beliau menyatakan bahwa tujuan utama hukum pidana adalah mencegah tindakan kejahatan, menegakkan keadilan, dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.

Di sisi lain, tujuan utama hukum perdata adalah menyelesaikan sengketa dan konflik antara pihak-pihak yang terlibat serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan individu atau badan hukum.

Dengan perbedaan tersebut, hukum pidana dan hukum perdata memiliki peran yang berbeda dalam mengatur kehidupan masyarakat dan menyelesaikan masalah hukum yang berbeda pula.

Contoh Hukum Pidana dan Perdata

Contoh Hukum Pidana dan Perdata (Foto: Parboaboa/Kathleen) 

Agar semakin memahami lebih jelas mengenai perbedaan kedua kelompok hukum ini, Parboaboa juga sudah memberikan contoh hukum pidana dan perdata yang dapat membuatmu semakin memahami mengenai kedua bidang hukum ini.

Contoh Hukum Pidana

Seorang pelaku pencurian yang terbukti mencuri barang berharga dari toko dapat dijerat dengan hukum pidana. Jika terdakwa dinyatakan bersalah dalam persidangan, ia dapat dikenai hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Kasus pembunuhan di mana seorang individu dituduh membunuh orang lain dengan sengaja juga termasuk dalam hukum pidana.

Jika terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan, ia dapat dihukum dengan hukuman pidana yang lebih berat, seperti hukuman penjara jangka panjang atau bahkan hukuman mati.

Contoh Hukum Perdata

Seorang individu atau perusahaan yang mengalami sengketa bisnis dengan pihak lain mengenai pelanggaran kontrak atau pembayaran tagihan dapat membawa masalah ini ke pengadilan hukum perdata.

Dalam kasus ini, pengadilan akan menyelesaikan sengketa dan memutuskan apakah ada hak-hak yang dirugikan atau harus memberikan kompensasi finansial kepada salah satu pihak yang bersengketa.

Kasus harta warisan, di mana keluarga atau ahli waris bersengketa tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, juga merupakan contoh hukum perdata.

Pengadilan akan menentukan siapa yang berhak atas bagian tertentu dari harta peninggalan berdasarkan hukum waris yang berlaku.

Perbedaan hukum pidana dan perdata dapat terlihat dalam jenis kasus yang diatur.

Hukum pidana berkaitan dengan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, sementara hukum perdata berkaitan dengan sengketa antara individu atau entitas hukum dalam hal hak-hak pribadi atau kepentingan.

Perkara Pidana dan Perdata Mana yang Didahulukan?

Di beberapa kejadian, tentu sering kali terjadi perkara pidana yang juga berjalan dengan perkara perdata. Jika berada di situasi seperti ini, perkara pidana dan perdata mana yang didahulukan?

Pada dasarnya, jawaban atas perkara pidana dan perdata mana yang didahulukan jika hal seperti ini terjadi adalah perkara perdata lah yang diutamakan.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 30 UU No.1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) yang berbunyi:

Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”

Mendasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956), tepatnya pada Pasal 1 Perma No.1/1956 yang menyebutkan bahwa:

Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Melalui peraturan tersebut, sudah jelas perkara pidana dan perdata mana yang didahulukan adalah perkara perdata.

Demikianlah ulasan seputar perbedaan hukum pidana dan perdata dan contohnya. Pemahaman ini merupakan hal yang penting agar masyarakat dapat memahami kedua bidang hukum ini dengan lebih baik, serta mengerti peran serta fungsi masing-masing dalam menjaga ketertiban hukum dalam masyarakat.

Editor : Ester

Tag : #perbedaan hukum pidana dan perdata    #contoh hukum pidana    #hukum    #perkara pidana dan perdata mana yang didahulukan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU