PARBOABOA - Tahukah kamu? Haji adalah rukun islam yang kelima dan hukumnya wajib untuk di laksanakan bagi mereka umat muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansialnya.
Dalam bahasa Arab, kata haji sendiri mengandung makna “al-qashdu”, yang jika di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia memiliki artian “menyengaja” atau” mengunjungi” sesuatu yang sifatnya suci.
Namun secara istilah, haji adalah sebuah ibadah yang sengaja dilakukan di kota Mekah untuk melakukan berbagai amalan yang tercantum dalam syariat agama Islam.
Pelaksanaan dari ibadah haji juga dilaksanakan saat waktu tertentu saja, yakni pada awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah.
Biasanya, pelaksanaan ibadah ini juga akan mempertimbangkan keputusan dari Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani yang dijabarkan dalam kitab yang berjudul Nihayah al-Zain, al-Haromain :
“Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr). Sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun."
Syarat Wajib Haji
Dilansir dari sebuah buku yang berjudul “Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin”, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, syarat wajib haji terdiri dari :
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Mampu (Istitha'ah)
Tidak hanya syarat wajib haji saja yang harus dipenuhi dalam melakukan Ibadah yang satu ini, melainkan juga rukun dan wajib haji juga tak luput dari perhatian calon haji. Lantas, apa perbedaan dari rukun dan wajib haji?
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Menurut sebuah buku yang berjudul “ Anda Bertanya Ustadz Menjawab” yang diterbikan oleh Kawan Pustaka, rukun haji merupakan segala bentuk amalan dan juga kegiatan yang harus dilaksanakan sepanjang melaksanakan ibadah haji.
Jika sampai terdapat satu amalan saja yang tidak dikerjakan, maka ibadah haji yang dilakukan akan terhitung tidak sah.
Para ulama fikih menetapkan ada 6 rukun haji yang harus dilaksanakan sepanjang menjalankan ibadah ini, yakni sebagai berikut.
- Ihram, yaitu melakukan niat untuk melaksanakan ibadah haji.
- Wukuf di Arafah. Biasanya waktu pelaksanaanya dimulai dari tergelincirnya matahari di tanggal 9 DZulhijjah (hari Arafah) sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 DZulhijjah (Idul Adha).
- Tawaf atau secara bahasa dapat diartikan sebagai proses mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dan arah perputarannya cenderung berlawanan dengan arah jarum jam.
- Sa’I atau secara bahasa dapat diartikan sebagai kegiatan untuk berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.
- Tahalul atau secara bahasa dapat diartikan sebagai aktivitas mencukur rambut setelah semua rangkaian haji sudah di lakukan. Biasanya hal ini akan dilakukan sekurang-kurangnya lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
Nah, tata pelaksanaan dari rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurut dan tidak boleh sampai dilakukan secara random apalagi sampai tertinggal.
Berbeda dengan rukun haji yang pada hakikatnya memang hal yang wajib untuk dilakukan selama pelaksanaan ibadah, wajib haji merupakan segala bentuk amalan atau kegiatanya yang dapat dikerjakan selama menjalankan ibadah haji
Apabila terdapat salah satu bentuk amalan yang tidak dapat dikerjakan, maka calon haji akan wajib menggantinya dengan sebuah dam (denda).
Berikut ini merupakan hal-hal yang masuk kedalam wajib haji menurut para ulama.
- Ihram, yaitu niat untuk melaksanakan ibadah haji dan dilakukan setelah memakai pakaian ihram.
- Mabit di Muzdalifah, yaitu sebuah aktivitas untukl menginap atau bermalam di Muzdalifah pada malam ke 10 Dzulhijah setelah selesai melakukan wukuf di Arafah.
- Lempar jumrah aqabah, yakni melakukan aktivitas lempar batu kecil sebanyak tujuh kali lemparan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Mabit di Mina, merupakan suatu aktivitas untuk bermalam di Mina pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (hari-hari Tasyrik).
- Melontar jumrah pada hari tasyrik. Jemaah wajib melontar ketiga jumrah di tiga tempat yang berbeda, yaitu Jumrah Shughra, Wustho, dan Kubro pada hari tasyrik.
- Tawaf wada atau dalam artian bahasa merupakan ativitas untuk mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran sebelum meninggalkan kota Mekkah.