PARBOABOA, Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi Undang Undang.
Dalam rapat baleg DPR dan DPD RI bersama pemerintah yang digelar sore ini, Rabu (15/02/2023), tujuh fraksi di DPR RI menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II alias dibawa ke rapat paripurna, sebagai pengganti UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak Perppu ini.
Anggota baleg dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan MK telah meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker melalui proses yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Alih-alih memperbaiki, dia menyebut pemerintah malah menerbitkan Perpu, bahkan menurutnya tidak ada perbedaan signifikan antara Perpu yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Dia menambahkan, Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan mencoreng konstitusi itu sendiri. Selain itu, dia menyebut pemerintah tak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.
"Kami melihat tidak ada argumentasi rasional dari pemerintah terkait penetapan kepentingan kegentingan yang memaksa di balik Perppu ini. Sehingga kita perlu bertanya, apakah perpu ciptaker ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" ucapnya.
Editor: Rini