PARBOABOA, Jakarta - Ridho Rhoma harus menanggung akibat dari perbuatannya yang menyalah gunakan narkoba untuk kedua kalinya. Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada anak dari raja dangdut Indonesia itu.
Saat ini Ridho telah dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Setelah delapan bulan menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Menanggapi kasus tersebut, Rhoma Irama menyebut menyerahkan semua perkara yang menjerat anaknya ke pihak yang berwajib.
"Saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apapun, saya ikhlaskan," ucap kata Rhoma Irama dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (1/11/2021).
Meski dikecewakan untuk kedua kalinya, sebagai ayah, Rhoma Irama mengaku akan terus mendukung Ridho bagaimana pun kondisinya. Namun dia berharap kejadian yang sama tidak terulang kembali.
"Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran lah, jadi yang terakhir jangan sampai ada kejadian yang sama, cukup lah," ungkap Rhoma Irama.
Sebelumnya, Ridho Rhoma kembali ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Saat penggeledahan Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi yang disembunyikan Ridho di dalam bungkus rokok.