PKS Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

PKS bakal gugat Presidential Threshold (Dok: jawapos.com)

PARBOABOA, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal menggugat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kuasa Hukum sekaligus Wasekjen PKS Zainudin Paru, partai akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7) besok.

Zainudin mengatakan permohonan gugatan nantinya akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

"Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana," ujar Zainudin, Selasa (5/7).

Zainudin pun mengungkapkan, pendaftaran permohonan pengujian ambang batas pencalon presiden itu dilakukan sebagai bentuk tanggung moral PKS. Sebab, ia menilai bahwa PKS selaku partai peserta pemilu berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

Ia pun berharap, jika gugatan tersebit dapat dikabulkan, maka hal itu bisa meredam polarisasi atau keterbelahan dimasyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu sebelumnya.

"Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya," jelas Zainudin.

Sebagai informasi, PKS sebelumnya telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional pada 20-21 Juni lalu di Hotel Sahid Jakarta. Salah satu hasil Rapimnas tersebut adalah keinginan untuk menggugat Presidential Threshold ke MK.

Presiden PKS Ahmad Syahiku mengatakan substansi tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, telah membatasi peluang munculnya calon alternatif capres dan cawapres di 2024. Maka dari itu, PKS bakal menggugat hal tersebut ke MK.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS