PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa mantan menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, Rabu (12/10/2022).
“Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama,” Kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto kepada wartawan di Jakarta.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) lantaran mengunggah meme stupa mirip Jokowi di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan. Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis, (29/09/2022) lalu, Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, Perwakilan umat Buddha Nusantara, Kurniawan Santoso, mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, (28/06/2022) lalu.
Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," kata Herna.