parboaboa

Polda Metro Jaya Cekal si Kembar Rihana dan Rihani ke Luar Negeri

Hasanah | Hukum | 14-06-2023

Polda Metro Jaya mencekal si kembar Rihana dan Rihani ke luar negeri.. (Foto: Twitter@mazzini_gsp)

PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mencekal Rihana dan Rihani, si kembar pelaku dugaan penipuan jual beli IPhone ke luar negeri.

"Lagi proses, karena pencekalan itu harus mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rabu (14/6/2023).

Panjiyoga mengatakan, Polda Metro Jaya juga tengah juga tengah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk membantu proses pencekalan kedua pelaku penipuan dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar itu.

"Tapi yang pasti setelah kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi, tidak ada data keberangkatan mereka ke luar negeri," jelas Panjiyoga.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memasukan si Kembar Rihana dan Rihani, pelaku dugaan penipuan jual beli IPhone, ke daftar pencarian orang atau DPO. Polda Metro juga telah menetapkan si kembar sebagai tersangka.

"Sudah diterbitkan DPO, saat ini masih kami lidik keberadaannya," kata Panjiyoga.
 
Kepolisian juga telah menerbitkan selebaran DPO yang memasang wajah si kembar serta masih terus mencari keberadaan keduanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Polda Metro juga telah menarik semua laporan terkait penipuan yang dilakukan si kembar di beberapa polres. Artinya, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan jual beli iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani.

"Kami sudah menarik semua laporan (LP) yang ada di jajaran Polda Metro Jaya di polres-polres, mulai dari Polres Metro Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan di berbagai Subdit kita satukan," kata Hengki, Jumat (9/6/2023).

Bahkan, lanjut Hengki, kepolisian juga telah membentuk tim khusus (timsus) guna menelusuri dan menangani kasus penipuan ini.

"Kita buat timsus juga dan saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," ujar Hengki.

Adapun total kerugian dari dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani ini hingga mencapai lebih kurang Rp35 miliar. Hengki juga memastikan Kepolisian akan menjemput paksa dan menangkap kedua pelaku penipuan tersebut.

Editor : Kurnia

Tag : #penipuan jual beli iphone    #si kembar rihana rihani    #hukum    #dicekal    #dpo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU