Brebes-Jawa Tengah. Kepolisian Ressort Brebes menggelar rekonstruksi pembunuhan
driver ojek online (ojol) yang mayatnya ditemukan dalam keadaan gosong di
Brebes, Jawa Tengah.
Tersangka bernama Ahmad Jamaludin atau Jamal (21) dihadirkan
langsung di tempat kejadian peristiwa (TKP) untuk memperagakan 24 adegan dengan
dikawal ketat kepolisian.
Jalannya rekontruksi digelar di flyover Kramatsampang,
Kersana, Brebes itu juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejari Brebes. Juga menghadirkan sejumlah saksi, salah seorangnya yakni
bibi tersangka yang dihadirkan karena sempat menerima titipan motor korban yang
dirampas pelaku.
Adegan rekonstruksi dimulai pemesanan ojol, kemudian bertemu
denggan korban hingga aksinya menghabisi nyawa korban.
Dalam rekonstruksi kejadian mengungkap fakta bahwa tersangka
memukul korban dengan tangan kosong berulang kali, hingga akhirnya korban
tersungkur dari motornya.
Alasan tersangka melakukan aksi begal lantaran ingin
memiliki sepeda motor milik driver ojol itu.
Sementara aksi pembakaran dengan maksud untuk menghilangkan
jejak dilakukan karena terinspirasi dari film.
"Ini kami laksanakan untuk kelengkapan berkas terkait
kasus ini. Tadi, tersangka melakukan sebanyak 24 adegan dalam reka ulang. Mulai
dari memesan hingga korban ditemukan warga meninggal dalam keadaan tubuh yang
gosong akibat dibakar," kata Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok
Ambar Pramono ditemui di lokasi kejadian (Selasa 13/07/2021).
Kasus ini bermula saat ditemukannya mayat terbakar di
Flyover Kramatsampang Kersana, Brebes pada 9 Juni 2021 lalu.
Diketahui korban adalahn seorang driver Ojek Online bernama
Slamet Ariswanto (33), warga Desa Dampyak Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Diketahui juga Sepeda motor dan barang-barang korban juga raib dirampas pelaku.
Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama unit Satreskrim
Polsek Kersana kemudian merringkus pelaku Jamal beberapa hari kemudian saat bersembunyi
di rumahnya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dalam kesempatan itu Titok Ambar Pramono mengungkapkan atas
perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 3 atau 338 KUHP dengan
ancaman kurungan penjara 15 tahun.