parboaboa

Polisi Tetapkan Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi 2 jadi Tersangka

Wulan | Hukum | 02-06-2022

Aparat Polda Sulawesi Selatan dan Basarnas memberikan keterangan pers tentang penyidikan kasus tenggelamnya KM Kapal Ladang Pertiwi di Makassa pada Rabu, 1 Juni 2022 (VIVA/Supriadi Maud)

PARBOABOA, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar.

"Iya benar, dua orang tersangka yakni, nakhoda, Supriadi dan pemilik kapal, H. Saiful," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Arisandi, pada Rabu (1/6/2022).

Penyidik menyebut, status tersangka itu ditetapkan setelah menemukan adanya kelalaian KM Ladang Pertiwi yang melakukan pelayaran dari Pelabuhan Paotere Makassar menuju Pulau Pemantauan, Kecamatan Kalmas, Pangkep.

Tak hanya itu, kata dia, mereka juga membawa penumpang sementara tidak diberi izin untuk berlayar. Apalagi, kapal yang digunakan tersebut merupakan kapal perikanan bukan kapal penumpang ataupun barang.

"Kemarin gelar perkaranya dari hasil gelar itu pemilik dan nakhoda ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Pulau Pamantauan, Muh Basir.

"Ada 15 orang yang dimintai keterangan saat ini, dan masih terus dikembangkan," katanya.

Atas perbuatannya, Penyidik Polda Sulawesi Selatan menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan Kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang pelayaaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," jelasnya.

Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaian dalam pengawasan kapal.

''Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di situ di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pihak sahbandar, tapi kan kita ini paling tidak dari sabandar ada pengawasan di situ, tidak mungkin kapal masuk tidak tau, itu nanti kita ambil keterangannya,'' tandasnya.

Editor : -

Tag : #km ladang pertiwi    #polda sulwesi selatan    #hukum    #makassar    #akbp arisandi    #kapal tenggelam    #tersangka km ladang pertiwi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU