PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 12 santri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan di Pondok Pesantren Qur’an, Cipondoh, Kota Tangerang yang menyebabkan RAP (13), yang juga merupakan santri di pesantren tersebut meninggal dunia.
Para santri yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
"Dari beberapa saksi dan orang yang kita amankan, ada 12 anak tetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka, karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/8).
Nugroho mengungkapkan dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku melakukan pengeroyokan karena korban yang bersikap tidak sopan saat membangunkan seniornya.
"Motifnya untuk sementara karena ketersinggungan pada saat korban salat Subuh membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya dan sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindak pengeroyokan korban," kata Nugroho.
Dari keselurahan tersangka, polisi hanya melakukan penahan kepada 5 santri. Sedangkan untuk 7 santri lainnya diserahkan kepada pihak orang tua masing-masing.
"Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang dibawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan. Kemudian yang 5 anak itu, kita tahan di Polres, dan kita juga saat ini terus melakukan pendalaman serta pendampingan supaya anak-anak ini juga hak-hak diberikan," tutur Nugroho.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan Parboaboa sebelumnya, Santri berinisial RAP (13) Ponpes Darul Qur’an tewas setelah dikeroyok 12 orang sesama santri, Sabtu (27/08).
Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke RS Sari Asih, Kota Tangerang, untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas, nyawa korban tak tertolong.