PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan kerugian mencapai Rp 2 triliun dari total 300 ribu member.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transfer, dan bukti digital yang menguatkan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Whisnu kepada pers, Kamis (06/10/2022).
Selain AA selaku pemilik, Polri juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, lalu ESI selaku founder dan exchanger Net89 serta 5 sub exchanger yang berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Whisnu mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).
"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200 persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Para tersangka turut dikenakan Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Skema Piramida dengan ancaman kurungan 10 tahun.
"Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun," jelas Whisnu.