PARBOABOA, Jakarta – Polri mengungkap bakal ada tersangka baru terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut dengan hukuman yang sama seperti tersangka sebelumnya. Namun, Dedi enggan untuk membeberkan identitas tersangka itu.
"Ada (tersangka baru, Red) dan dikenakan juga selain 359 dan atau 360 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022. Nanti dulu saya nggak mau mendahului," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Ia beralasan bahwa penyidik Polri masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk mengungkap identitas tersangka yang baru itu. "Nunggu petunjuk jaksa dulu," jelas Dedi.
Dedi melanjutkan, pihaknya juga mengenakan Pasal 55 dan 59 KUHP terhadap petugas kepolisian karena berkaitan dengan kelalaian dalam bertugas. Anggota Polri tersebut tidak memiliki tanggung jawab soal sarana dan prasarana di bidang olahraga.
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya. Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan enggak dibuat. Nggak ada kaitannya (polisi kebal hukum). Kalau pasal keolahragaan di Pasal 103-nya dibaca itu karena memang kelalaiannya," kata Dedi menandaskan.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer AremaSuko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).