PARBOABOA, Jakarta – Kasus penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, kini giliran ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR ditangkap oleh Tim Khusus (Polri) pada Minggu (7/8/2022).
Pernyataan tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen, Andi Rian.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi Rian di Bareskrim, melansir dari tempo, pada Minggu (7/8/2022).
Andi belum memerinci soal alasan penangkapan Brigadir RR. Ia hanya mengatakan tersangka dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, namun ditambah pasal 340.
“(RR disangkakan) 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Penahanan Brigadir RR terhitung mulai dari Minggu (7/8/2022) dan sudah ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas kematian Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan terhadap Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan keluarga Brigadir J melalui pengacaranya, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 315 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Anggota komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
“Diduga akan ada tersangka lain, dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.