Tak Terima Diputuskan, Pria di Bali Sebar Video Syur Mantan

ilustrasi penangkapan pelaku (Foto : Shutterstock)

PARBOABOA, Bali - Kepolisian Polres Buleleng, Bali berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (26) karena nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya yang masih berusia 18 tahun. Dalam video tersebut, keduanya diketahui tengah berhubungan badan.

Kepada polisi, KA mengaku keduanya telah berpacaran selama satu tahun empat bulan dan belum lama putus hubungan. Namun, KA tidak terima jika dirinya diputuskan.

Ia juga kecewa karena korban tidak mau diajak berhubungan badan lagi. KA pun mengancam korban untuk menyebarkan video syur tersebut.

"Motifnya, KA tidak terima diputuskan jadi mengancam dengan cara menyebarkan video," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (22/4).

"Ancaman yang bersangkutan akan menyebarkan video tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan (badan)," imbuhnya.

Penyebaran video tidak senonoh tersebut terbongkar pada Jumat (8/4) lalu sekitar [ukul 15.00. Saat itu, korban diberi tahu oleh temannya bahwa terdapat video yang mirip dengannya tersebar di jejaring WhatsApp.

Setelah ditelusuri, pelakunya adalah KA. Korban kemudian melaporkannya ke pihak Polres Buleleng. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian lalu menangkap pelaku di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Rabu (20/4).

"(Mereka) saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021, dengan durasi 3 menit 31 detik," jelasnya.

Sementara, untuk video yang disebarkan tidak disebutkan berapa banyak tapi ada beberapa macam video mesum yang disebarkan oleh pelaku. "Ada beberapa video yang disebarkan pada tanggal 8 April, bermacam-macam video," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang ITE Jo, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44, Tahun 2008 atau Pasal 45 B Jo, Pasal 29 Undang-undang Nomor 19, Tahun 2019, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS