PARBOABOA, Tapanuli Utara - Seorang pria di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) berinisial IW (39) membakar kakak iparnya. Diduga pelaku kesal karena korban MFS melakukan pinjaman online, namun menggunakan identitas istri pelaku.
“Pinjaman online menjadi motif tersangka membakar kakak iparnya. Tersangka kesal, karena kakak iparnya menggunakan indentitas istri tersangka," ungkap Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu (25/9/2021).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 25 Juni 2021. Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya, dan istri pelaku, sedang rebahan di ruang tamu dengan beralas tikar sembari bermain handphone.
Pelaku yang baru pulang masuk rumah dan marah-marah. Setelah korban tidur pelaku menyiram korban dengan bensin.
Lalu pelaku, menyalakan korek gas dan melemparnya ke arah selimut korban yang sudah disirami bensin. Api membakar selimut dan korban pun terbakar.
Lalu istri pelaku menyelamatkan anak korban yang juga terkena api. Ia membawa anak itu keluar rumah seraya berteriak minta tolong.
Sementara itu, korban sempat berlari keluar rumah sambil berusaha memadamkan api dari tubuhnya menggunakan kain.
Penduduk desa membantu korban ke Rumah Sakit Santa Lusia di Kecamatan Siborongborong Taput. Korban mengalami luka bakar serius dan kulit melepuh di seluruh badannya.
Pelaku yang sempat melarikan diri selama 3 bulan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 Ayat (1) ke-2e KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.