PARBOABOA, Semarang – Seorang pemuda bernama Muhammad Alfriandi (22) mendorong temannya Christopher Bobby (24) hingga terjatuh dari lantai 6 kamar hotel 602 di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Candisari Semarang, pada Minggu (7/11) malam.
Polisi kemudian menggelar jumpa pers untuk mengetahui penyebab melakukan hal tersebut. Alfreandi dihadirkan dan menyampaikan sejumlah pengakuan. Pelaku mengaku emosi kepada korban karena sempat diintip saat mandi di kamar hotel.
"Sebelumnya kami seperti perpisahan. Terus merasa sudah tidak kondusif, kami berempat putuskan menginap di Hotel Grand Candi, istirahat. Sampai di situ almarhum mandi terus gantian saya," kata Alfreandi kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/11).
Alfreandi kemudian menyebut korban sempat mengintip saat dia mandi. Saat itulah, dia yang jengkel kemudian menutup pintu dengan keras dan mengenai pelipis korban hingga terluka.
Usai mandi, Alfreandi mengaku, dirinya duduk di kasur lalu perselisihan terjadi antara dia dan korban. Menurutnya, korban sempat menerjang dirinya.
"Soal lompat (berusaha menimpa), kurang tahu alasannya. Yang asli korban menerjang saya, saya dorong menghindari timpaan dia dan ternyata ke jendela kaca. Saya kurang tahu kenapa nimpa tapi ada sedikit perdebatan tentang pelipisnya yang lecet karena saya," ujarnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menambahkan polisi awalnya mendapat informasi korban sengaja lari dan menubruk kaca hingga terjatuh dari lantai 6 hotel. Namun tim Resmob Polrestabes Semarang akhirnya menguak kebenarannya.
"Informasi awal korban terpengaruh alkohol tanpa sengaja terjatuh bahkan awalnya informasi bunuh diri korban sengaja melompat," kata Irwan.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Wendi, mengatakan fakta akhirnya terungkap setelah polisi menginterogasi tersangka.
"Waktu di awal, pelaku belum terbuka, jadi (keterangan) dibiaskan. Disampaikan pertama kali demikian. Kita coba interogasi ternyata tersangka ada dorongan ke korban," jelas Wendi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang.
"Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dalam keterangannya.