Tanggapi Keluhan Petani soal Pupuk Mahal, Pupuk Indonesia: Petani Belum Terdaftar Berarti Tidak Berhak!

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebut bahwa petani yang mengeluhkan soal kelangkaan pupuk subsidi merupakan petani yang belum terdaftar di sistem e-alokasi Kementerian Pertanian (Kementan). (Foto: Dok Pupuk Indonesia)

PARBOABOA, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebut bahwa petani yang mengeluhkan soal kelangkaan pupuk subsidi merupakan petani yang belum terdaftar di sistem e-alokasi Kementerian Pertanian (Kementan).

SVP Corporate Secretary PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, hal itu didapat berdasarkan hasil investigasi di lapangan.

Menurut Wijaya, Pupuk Indonesia setiap tahunnya menyalurkan pupuk subsidi berupa urea dan NPK (pupuk yang mengandung Nitrogen, Phosphat dan Kalium).

Petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus memenuhi beberapa syarat, seperti terdaftar dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), dan menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektare per musim tanam.

Wijaya juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk sesuai dengan permintaan dari Kementan dan menyesuaikan dengan pengajuan dari petani yang terdaftar. Volume penyalur pupuk bersubsidi tahun lalu mencapai 7,7 juta ton.

"Kenyataannya mayoritas yang mengeluh pupuk langka itu dia (petani) tidak terdaftar. Artinya dia tidak berhak," ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/3).

Lebih lanjut, Wijaya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7,8 juta ton untuk tahun ini, terdiri dari pupuk urea sebanyak 4,6 juta ton dan NPK 3,1 juta ton.

Penetapan alokasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Hingga 11 Maret 2023, kata Wijaya, pupuk bersubsidi yang telah tersalurkan mencapai 1,5 juta ton, terdiri dari 885.675 ton pupuk urea dan 614.106 ton NPK.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao, melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS