Ratusan PRT Geruduk DPR, Desak Pengesahan RUU PPRT

Aksi teaterikal yang dilakukan Koalisi Sipil menceritakan penyiksaan terhadap PRT oleh seorang majikan. Penampilan ini diharapkan dapat menggugah hati nurani pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT agar nasib PRT terlindungi secara hukum negara. (Foto: PARBOABOA/Muhammad Wiratmoko)

PARBOABOA, Jakarta- Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi sipil, mendatangi DPR RI, Rabu (01/02/2023). Mereka menuntut pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Serta meminta peradilan atas kasus-kasus penyiksaan PRT yang mencuat.

Dikonfirmasi, Kordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini mengatakan DPR harus segera mengesahkan RUU terkait perlindungan PRT.

"Pimpinan DPR harusnya melihat dan memiliki sisi sensitif, punya empati terhadap korban-korban, apakah satu atau dua korban tidak dirasa cukup ? apa harus menunggu korban berikutnya?," kata Lita.

Ia menceritakan salah satu korban PRT yang dianiaya majikan saat ini tengah menderita dan mengalami kerusakan fisik.

"Kondisi Fatimah sahabat kami saat ini tengah terbaring, setiap hari merasakan panas sekujur tubuh, tangan dan kakinya luka dan sempat dioperasi untuk mengambil daging bagian paha yang akan digunakan untuk menambal bagian lengannya. Apakah karena pekerjaannya PRT jadi dianggap wajar?," tandas Lita.

Koalisi Sipil memberikan waktu kepada pemerintah sampai tanggal 14 Februari untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-undang.

"Jika masih belum kami akan mogok makan dan puasa selama sampai disahkan," tegas Lita.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS