PARBOABOA, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada pedangdut Ridho Rhoma. Anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 21 september 2021, dengan pidana hukuman dua tahun," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Kamis (28/10).
Pada Kamis (28/10) pihak kejakasaan telah memindahkan Ridho ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Sebelum dipindahkan Ridho lebih dulu melalukan pengecekan kesehatan untuk mencegah penuran virus Covid-19.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen. Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," ujar Rika.
Kasus ini berawal ketika Ridho tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada bulan Februari lalu. Saat penggeledahan Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi yang disembunyikan Ridho di dalam bungkus rokok.
Penangkapan itu bukan yang pertama kali, pasalnya pada tahun 2018 lalu Ridho juga tertangkap karena penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap dari Ridho. Pedangdut itu mengaku memakai narkoba untuk bersenang-senang.
Hakim sempat menjatuhkan vonis 10 bulan rehabilitasi kepadanya. Namun Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho dengan menambah hukuman 18 bulan penjara. Sehingga Ridho baru bebas pada Januari 2020.