PARBOABOA – Rancangan Undang-Undang tentang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi pengakuan kepada tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan, melalui RUU tersebut, satuan PAUD bisa diakui sebagai satuan pendidikan formal.
"RUU ini memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia tiga hingga lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal," kata Iwan, Senin (29/8/2022).
Dengan demikian, Iwan melanjutkan, para guru di satuan pendidikan PAUD dan satuan pendidikan nonformal penyelenggara program pendidikan bisa mendapatkan penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia, Netti Herawati menilai RUU Sisdiknas yang disusun berbasis data akan mampu menjawab permasalahan dalam penyelenggaraan pendidikan di lapangan, salah satunya tentang pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal bagi anak usia tiga hingga lima tahun.
"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.
Netti juga menghimbau agar para guru tidak mengkhawatirkan kemungkinan pemerintah menghilangkan tunjangan profesi guru lantaran tidak ada pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebut tentang hal itu.
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," pungkasnya.