PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Kepala Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-Rosyid untuk membeberkan hasil tes poligraf dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada sidang yang digelar, Rabu, (14/12/2022), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso menanyakan berapa hasil tes poligraf kelima terdakwa itu.
“Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukan skor berapa?,” tanya hakim.
“Untuk Ferdy Sambo mendapat skor -8, sedangkan Putri Candrawathi nilainya -25. Untuk Kuat Ma’ruf dilakukan dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13. Sedangkan untuk Ricky Rizal skor pertama +11 dan kedua +19 dan Richard +13,” jawab Aji.
“Dari skoring yang saudara sebutkan itu menunjukan indikasi apa? Bohong jujur atau antara bohong dan jujur?,” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Aji menjelaskan bahwa untuk skor plus menunjukan hasil yang jujur, sedangkan untuk skor yang minus artinya berbohong.
“Untuk hasil + tidak terindikasi berbohong,” jawab Aji.
“Kalau Sambo terindikasi apa?,” tanya hakim lagi.
“Minus, terindikasi berbohong. Kalau PC terindikasi berbohong. Kalau Kuat jujur dan terindikasi berbohong,” papar Aji.