Satgas TPPO Buru 5 Bandar Perdagangan Orang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) mengenai TPPO di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Mei 2023. (Foto: BPMI Setpres)

PARBOABOA, Jakarta -  Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini tengah memburu 5 terduga pelaku perdagangan orang.

Hal ini pun dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada Selasa, 6 juni 2023 di Jakarta Pusat.

Mahfud menuturkan bahwa dirinya juga telah menerima data-data dari lima terduga pelaku ini dari Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan rapat bersama jajaran Polri membahas TPPO pada hari ini.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani juga mengakui bahwa pihaknya telah memberikan data-data lima terduga pelaku bandar besar perdagangan orang kepada Mahfud MD.

Benny menyebut bahwa modus dari TPPO ini adalah menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Lalu, Benny juga menduga bahwa para bandar besar perdagangan orang ini dibekingi oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa di Indonesia.

Oleh karenanya, Benny meminta agar berbagai lembaga terkait untuk bersikap berani demi terberantasnya TPPO.

Sebelumnya, Mahfud menerangkan jika Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat atasi persoalan TPPO.

Dilansir dari setkab.go.id, pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) mengenai TPPO di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ia menyebut bahwa kepala negara meminta dalam waktu satu bulan, sudah ada tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak terkait persoalan perdagangan orang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam mengungkapkan bahwa Jokowi juga memerintahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghilangkan ‘backing-backing-an’ terhadap penjahat TPPO.

Sebab, lanjut Mahfud, backing-an sesungguhnya dari tindak tegas aparat keamanan dan hukum adalah negara.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS