PARBOABOA, Papua - Satuan Tugas TNI menembak mati satu anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Suru-suru, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (7/12).
Kontak tembak tersebut terjadi ketika pasukan dari Satuan Tugas TNI melakukan patroli untuk memonitori kondisi di sekitar Distrik Suru-suru. Satgas tersebut kemudian bertemu dengan kelompok orang tak dikenal yang membawa senjata laras panjang.
OTK tersebut kemudian menembaki satgas yang berpatroli, kontak tembak kemudian tidak terhindarkan usai Satgas TNI melakukan penembakan balasan. Salah satu dari OTK tersebut kemudian tertembak dan akhirnya meninggal dunia.
"Kontak senjata antara Satuan Tugas TNI dengan KST atau KKB itu terjadi di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Selasa (7/12) sekitar pukul 08.00 WIT, mengakibatkan satu anggota KST meninggal," kata Kapendam Cenderawasih Kolonel Arm Reza Nur Patria, Rabu (8/12).
Pasca kontak tembak, satgas mengamankan barang bukti berupa satu senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon yang merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, pada 18 Mei 2021 lalu.
Barang bukti yang turut disita yaitu 5 buah magasin, sejumlah munisi 5,56 mm, dan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti yang didapat akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Secara hukum, orang tidak dikenal (OTK) tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara (Kapolri).