Sekda Papua Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Lukas Enembe

Sekda Papua Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Lukas Enembe
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun diperiksa KPK pada pada Jumat, 14 April 2023 di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua terkait kasus TPPU Lukas Enembe. (Foto: PARBOABOA)

PARBOABOA, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Selain Sekda Papua, terdapat empat orang lainnya yang turut diperiksa oleh KPK pada Jumat, 14 April 2023 di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua.

Empat orang itu adalah Timotius Enumbi (Swasta), Stevani Moningka (Bag. Keuangan PT Melonesia), Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR) dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop - Hamadi II).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kelimanya diperiksa guna mendalami dugaan kepemilikan aset Lukas Enembe yang sengaja disamarkan menggunakan identitas orang lain.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” ucap Ali Fikri dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (17/04/2023).

Ali mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan, terdapat satu saksi yang absen, yakni kuasa hukum Lukas Enembe yang bernama Aloysius Renwarin.

Kendati demikian, Ali menyebut bahwa Aloysius tetap akan diperiksa pada jadwal selanjutnya.

"Saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/04/2023).

KPK menduga jika Lukas Enembe melakukan TPPU dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Pasalnya, berdasarkan temuan dari lembaga antirasuah, yang bersangkutan disinyalir menginvestasikan uang tersebut untuk sejumlah kegiatan usaha.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS