PARBOABOA, Jakarta - Kasus selebgram Oklin Fia terkait konten menjilat es krim, berujung pada pelaporan ke Bareskrim Polri. Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) dan Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik telah melaporkan perempuan berjilbab tersebut beberapa hari lalu.
Laporan dari PB SEMMI yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa (14/8/2023), menuding Oklin Fia melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tidak termasuk Penodaan Agama.
Sementara laporan dari Umi Pipik, teregister pada tanggal 16 Agustus 2023 dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023 dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi.
Menghadapi kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat berencana mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menilai apakah konten jilat es krim yang dibuat oleh Oklin Fia dapat dikategorikan sebagai pornografi. Ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan dimintai keterangan dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, mengonfirmasi, polisi telah meminta keterangan dari PB SEMMI. Selanjutnya polisi akan memanggil Oklin Fia untuk diperiksa lebih lanjut.
Oklin Fia, dengan lebih dari 415.000 pengikut, telah menghapus video kontroversial tersebut dan menonaktifkan akun media sosialnya. Namun, konten tersebut sudah tersebar di berbagai platform media sosial sebelum dihapus.
Dalam video yang dipermasalahkan, Oklin terlihat menjilat es krim dengan posisi yang tidak layak dipandang. Kasus ini menimbulkan perbincangan luas dan melibatkan aspek hukum terkait UU ITE dan UU Pornografi.