Sepanjang 2022 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Mencapai 1.475 Kasus, Apa Penyebabnya?

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak diamankan polisi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatra Utara (Sumut) sepanjang 2022 mencapai angka 1.475 kasus (Dok Polrestabes Medan)

PARBOABOA, Medan - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatra Utara (Sumut) sepanjang 2022 mencapai angka 1.475 kasus.

Berdasarkan data yang diperoleh jurnalis Parboaboa dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa), Selasa (27/12/2022), angka itu 1.475 kasus itu terhitung mulai 1 Januari-27 Desember 2022.

Dari angka tersebut kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendominasi dengan mencapai angka 581 kasus, menyusul kekerasan psikis 298 kasus, penelantaran 198 kasus dan lainnya 166 kasus.

Adapun sejumlah daerah tertinggi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni Asahan sebanyak 266 kasus, Kota Medan 173 kasus, Kota Tebing Tinggi 132 kasus, dan Deli Serdang 115 kasus.

Bila dibandingkan dengan tahun 2021, angka kekerasan pada tahun ini mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 tercatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 953 kasus.

Apa Penyebabnya?

Terkait dengan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Sumut, Ketua Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI), Badriyah menyampaikan ada berbagai faktor yang menyebabkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut.

Salah satunya masih ada pemikiran yang keliru kalau perempuan lebih rendah dibandingkan dengan lelaki.

"Perempuan itu dianggap makhluk yang lemah, perempuan itu dianggap kelas kedua setelah laki-laki. Sehingga perempuan jadi dominan menjadi korban," ungkapnya kepada jurnalis Parboaboa.

Menurutnya, pemikiran laki-laki lebih tinggi di atas perempuan tidak lah benar, apalagi sampai menjadi pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Kalau kita kaji lagi secara agama, memang betul laki-laki, katakanlah suami dan ayah memang harus dihormati, diikuti dan ditaati, tapi kan masih ada koma, tidak serta merta dibenarkan semuanya," sambung Badriyah.

Disamping itu juga, faktor ekonomi juga menjadi penyebab potensi kekerasan terhadap perempuan di rumah tetangga menjadi lebih tinggi.

"Apalagi setelah pandemi, perekonomian masyarakat belum pulih benar," ucapnya.

Badriyah juga menyoroti kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku merupakan orang dekat korban.

Oleh karena itu, ia menyampaikan fondasi keluarga ramah anak dapat diharapkan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta keluarga ramah anak mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

"Bagaimana kita bisa menciptakan keluarga yang ramah anak dulu. Apalagi sekarang kita tahu, kekerasan tidak hanya terjadi terhadap anak perempuan, anak laki-laki juga rentan," katanya.

Selain keluarga ramah anak, Badriyah juga menyampaikan pemahaman pendidikan seks terhadap anak harus sejak dini disampaikan.

"Contoh kalau dulu, kita sering bilang ke anak jangan deket-deket orang asing, tapi sekarang kecendrunganya orang terdekat adalah pelaku. Jadi anak harus diajarkan pendidikan seks sejak dini, misal anak perempuan, ada hal-hal yang tidak boleh disentuh orang lain, kecuali diri sendiri," tukasnya.

Sebelumnya, seorang oknum pegawai honorer di Medan resmi jadi tersangka usai dilaporkan kasus kekerasan seksual terhadap putrinya.

Tersangka berinisial R kini sudah menjalani penahanan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada jurnalis Parboaboa, Selasa (27/12/2022).

Ia menjelaskan hasil keterangan tersangka terungkap kalau R bekerja sebagai tenaga honorer salah satu instansi di Medan.

"Tapi kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tesebut," ujarnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dan pasal 6 undang-undang No. 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri dari korban," jelas Kasat Reskrim.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS