PARBOABOA, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menilai sebaiknya persidangan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), tetap digelar secara terpisah karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Hal tersebut diutarakan Edwin saat menanggapi rencana penggabungan sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
"Ya memang kalau idealnya itu dipisah ya. Artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," kata Edwin seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
Menurutnya, jaksa beserta hakim dalam perisangan juga akan menguji keterangan Bharada e sebagai justice collaborator.
"Apakah JC benar-benar kooperatif, benar-benar terbuka, membuka, keterangan itu dapat mengungkap dakwaan kepada terdakwa-terdakwa lainnya," ucap Edwin.
Di sisi lain, Edwin menilai kemungkinan majelis hakim memiliki strategi dengan menggabungkan sidang ketiga terdakwa itu.
"Mungkin itu yang perlu kita pahami atau maklumi bahwa ada agenda maksud tersendiri dari majelis hakim kenapa digabung," ucap Edwin.
Edwin menambahkan, LPSK juga tidak bisa mencampuri proses persidangan yang tengah berlangsung.
"Jadi kita serahkan kepada majelis hakim. Yang bisa saya sampaikan mungkin ada agenda tersendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan dari Bharada E, Ricky, dan Kuat, mana yang layak dipercaya," ucap Edwin.
Sebanyak 12 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, berikut daftarnya:
1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans)
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo)
12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, berharap para saksi yang akan dihadirkan tersebut memberikan keterangan dengan jujur demi kelancaran persidangan kliennya.
Ia mencontohkan kesaksian salah satu asisten rumah tangga terdakwa Ferdy Sambo, Susi, yang dinilai berbelit-belit sehingga membuat hakim memperingatkannya tentang ancaman hukuman memberikan kesaksian bohong dalam persidangan.
"Fokus kami untuk persidangan besok supaya kami sampaikan kepada saksi-saksi yang bersaksi jangan seperti saksi Susi lah. Bersaksi sesuai dengan yang sebenarnya," kata Ronny.
"Karena ingat ini ada ancaman hukumannya gitu. Jangan sampai kami juga akan meminta untuk memohon kepada majelis hakim untuk ditetapkan tersangka. Kami akan lihat besok supaya saksi-saksi ini berkata jujur," lanjutnya.
Ronny juga berharap agar majelis hakim tetpa memisah proses persidangan terhadap kliennya karena berstatus sebagai justice collaborator.
"Kami harapkan ke depannya klien kami ini tidak disatukan lagi dengan terdakwa yang lainnya karena memang kepentingannya adalah sudah diatur dalam undang-undang ya, jadi kami juga berharap nanti ke depannya tidak digabung lagi," kata Ronny pada Sabtu (5/11/2022).