PARBOABOA, Purworejo - Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo tengah menjadi sorotan dan ramai dibicarakan di media sosial usai menyinggung kasus Wadas di dalam soal Tes Uji Coba (TUC) Ujian Sekolah Kelas IX SMP Tahun Ajaran 2021/2022.
Sebagai informasi, kasus Wadas merupakan konflik yang timbul antara pihak warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan Pemerintah Indonesia.
Konflik tersebut terkait rencana pemerintah untuk membuka penambangan batuan andesit di desa Wadas sebagai bahan baku pembangunan Bendungan Bener.
Dilansir dari akun Twitter @Wadas_Melawan pada Kamis (24/3), kasus Wadas memang dimasukkan ke dalam soal ujian mata pelajaran PPKN. Dalam postingannya, akun tersebut mengunggah tiga foto soal ujian PPKN yang berisi tentang polemik desa Wadas.
Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku pendamping warga Wadas menyayangkan masuknya pembahasan tentang konflik tersebut ke ranah pendidikan.
Ketua Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, menganggap Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Provinsi Jawa Tengah melakukan intervensi politik ke ranah pendidikan.
"Itu jelas bentuk penyeludupan agenda-agenda politik pemerintah di dalam dunia pendidikan dengan sangat jelas tanpa sembunyi-sembunyi," kata Julian dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Julian juga melihat, penetrasi yang dilakukan pemerintah terkait kepentingan di Wadas tidak hanya melalui sistem keamanan dan penegakan hukum saja tetapi juga melalui dunia pendidikan.
"Jadi sekali lagi kami mengecam tindakan pemerintah daerah yang sudah secara sistematis melakukan penetrasi melalui dunia pendidikan di Purworejo," ujar Julian.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Wasit Diono memberikan klarifikasi mengenai munculnya soal tersebut dalam TUC ujian sekolah SMP dan membenarkan hal tersebut.
Akan tetapi, Wasit mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui isi soal tersebut hingga dikeluarkan saat ujian. Sebab, soal yang dibuat oleh tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKN yang di bentuk oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Purworejo, bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
“Penyusunan soal TUC oleh MGMP PPKn yang dibentuk oleh MKKS. Dalam hal ini, soal bersifat rahasia tidak boleh diketahui oleh siapapun termasuk Dinas Pendidikan,” kata Wasit, Rabu (23/3/2022).
“Hari ini sudah (telanjur) beredar. Kalau saya tahu, sudah saya tarik dari kemarin-kemarin,” kata Wasit menambahkan. ‘
Selain klarifikasi, Ia mewakili pihaknya meminta maaf kepada publik atas kisruh yang terjadi terkait hal tersebut.
"Soal itu kan rahasia, tidak bisa dibuka, jadi yang bisa memfilter hanya penyusunnya. Dan yang bersangkutan (penyusun soal) juga sudah minta maaf, karena tidak mengira kalau soal itu akan berdampak dan bermasalah, dampaknya tidak sebesar ini. Kepada publik kalau ini bermasalah, kami sekali lagi minta maaf," ucapnya.