PARBOABOA, Pematangsiantar - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purnawati kembali menjadi sorotan publik usai menggunakan uang sebesar Rp 647.850.000 yang merupakan hasil cuci uang mantan pejabat pajak Wawan Ridwan untuk perawatan wajah di Korea Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pajak, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5).
Siwi Widi tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, ia datang mengenakan baju dan celana berwarna putih dengan wedges berwarna silver.
Tak lupa, Siwi juga memakai masker putih senada dengan pakaiannya dan terlihat hanya membawa tas berwarna hitam.
Saat persidangan berlangsung, terdapat satu momen dimana Siwi Widi disebut kepedean oleh hakim.
Hal itu berawal ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Siwi Widi menjelaskan awal mula perkenalannya dengan anak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Siwi mengaku, Farsha-lah yang lebih dulu menghubunginya.
"Dulu dia mencoba WhatsApp saya. Dia (Farsha) bilang (tahu nomor Siwi) dari temannya tapi tidak pernah tahu cerita dari siapa. Lalu berlanjut ke Instagram, kebetulan pada saat itu saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta, pertama kali bertemu dengan Farsha," kata Siwi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.
Siwi mengaku menerima uang dari Farsha pada April hingga Agustus 2019. Ia menilai, Farsha memberi uang karena mencoba mendapatkan perhatian dan berusaha menjadi kekasihnya.
Ia lalu menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membeli tas hingga perawatan kecantikan di Korea.
Hakim kemudian penasaran dengan uang Rp 647 juta yang ditransfer Farsha ke Siwi Widi. Menurut Siwi, saat Farsha mentransfer uang itu, hubungannya dengan Farsha adalah teman, bukan sebagai pacar.
"Terus kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
"Sesuai dengan... mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," tutur Siwi.
Mendengar hal itu, hakim langsung menyebut Siwi terlalu percaya diri (pede). Hakim kemudian kembali mencecar Siwi Widi.
"Mencari perhatian? Pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apa lagi? Pacaran nggak nih? Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar hakim Fahzal.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku mantan PNS Ditjen Pajak.
Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Mereka melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609. Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan Pasal TPPU. Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi.