Soal Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa 4 Saksi PT Sucofindo

Dari kanan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (02/11/2022). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi dari pejabat PT Sucofindo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 hingga 2022.

Adapun 4 saksi yang diperiksa adalah, AJ, KH, dan DH selaku Verifikator PT Sucofindo, serta FR selaku Project Manager I bagian Fasilitas Industri dan Kelautan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (11/11/2022).

"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Ketut menuturkan, pemeriksaan itu dilakukan guna memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan kasus ini.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi impor garam industri periode 2016-2022.

Empat tersangka itu adalah Muhammad Khayam, selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022, Fridy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia.

"Tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022).

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri.

Selain itu, sebelumnya juga pihak Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada kantor dan gudang di tiga lokasi yang berbeda pada Sabtu (22/10/2022).

Adapun 3 lokasi tersebut yakni, kantor dan pabrik/gudang PT Sumatraco Langgeng Abadi di Jl. Raya Pelabuhan Ciwandan Cilegon, Banten, Kantor PT Sumatraco Langgeng Makmur di Perumahan Graha Famili Blok M-62 Surabaya, Jawa Timur, dan Pabrik/gudang PT Sumatraco Langgeng Makmur, Jl Kalianak Barat, Kec. Asemrowo, Surabaya.

Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dokumen, sampel garam, serta dokumen penjualan milik perusahaan yang bersangkutan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS