PARBOABOA, Jakarta Selatan - Sopri mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arus hingga tabrak dua pengendara mobil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/8) ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial AS merupakan sopir dari anggota Polri. Dari pengakuannya, AS hanya mengikuti seorang pesepeda motor karena tidak tahu jalan, namun pengendara sepeda motor tersebut juga melawan arus.
"Melawan arah karena yang pertama, dia tidak tahu jalan. Awalnya mengikuti google maps tetapi kemudian salah, kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomoyogo kepada wartawan, Minggu (22/8/2021)
Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan terkait peristiwa tabrakan mobil antara mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri dengan mobil Mercedes Benz dan mobil Peugeot yang terjadi di Kebayoran Lama setelah sebuah video berdar di media sosial.
"Sebuah mobil Peugeot ringsek ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor pelat dinas 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," tulis keterangan video yang diunggah akun @merekamjakarta, Sabtu.
Alasan pengendara Mercedes Benz dan pengendara mobil Pueot mengejar mobil tersebut karena mobil tersebut melawan arah hingga menabrak mobil Pugeot dan menyebabkan kaca spion mobil patah. Saat sudah berhasil disusul, mobil tersebut putar balik untuk menghindar sampai nekat menabrak mobil Pugeot yang ada di belakangnya.
Pengendara mobil Mercedes sempat melakukan pengejaran kembali dilakukan, mobil pelaku berhasil dihadang, namun saat akan didatangi pelaku kembali tancap gas, hingga korban pengemudi mobil Mercedes tersebut jatuh dan sempat terseret.
Untuk menghilangkan jejak pelaku langsung membuang plat nomor polisi mobil yang dikendarainya. Dan mengaku kepada majikannya tabrakan di Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Mobil lalu di bawa ke Serang untuk diperbaiki.
Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut antara lain Pasal 310 ayat 1 mengenai tindakan kelalaian pengemudi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian Pasal 311 ayat 2 mengenai tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Selanjutnya, Pasal 311 ayat 3 tentang tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, serta Pasal 312 mengenai tabrak lari.