PARBOABOA, Jakarta - Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan untuk saat ini penerbitan pelat nomor RF dihentikan yang artinya tidak bisa lagi dipesan oleh pejabat ataupun warga sipil karena para penggunanya sudah kebablasan.
Selain itu, Polda tak akan bisa lagi meregistrasi pelat nomor khusu dan rahasia karena kewenangannya menjadi hanya ada di Korlantas Polri.
"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," jelas Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/01/2023).
Menurutnya, kendaraan pelat dengan nomor itu menjadi meresahkan karena kerap terlibat insiden di jalan saat berinteraksi dengan masyarakat. Kemudian, menjadi semakin rancu sebab ternyata tidak semua kendaraan pelat RF merupakan kendaraan dinas khusus dan rahasia.
Melainkan pelat yang bisa dipesan sebagai nomor cantik oleh masyarakat sipil dan sah karena diterima serta diterbitkan oleh kepolisian secara resmi.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengganti pelat nomor khusus dan rahasia atau sering diistilahkan pelat dewa dengan ketentuan yang memakai aturan serta kode baru, dan tidak lagi menggunakan pelat nomor seperti RF, QH ataupun RI.
"Besok nomor rahasia mengikuti saja yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," tutur Yusri.
Pemberlakuan seperti itu, kata Yusril, akan membuat pelat dewa tetap rahasia dan identitasnya hanya bisa diketahui melalui pengecekan secara manual ke data Korlantas Polri.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berencana memasang cip atau RFID guna memastikan itu adalah kendaraan dinas dan tidak bisa dipindah-pindahkan.
"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," pungkasnya.
Tambahan informasi, penerbitan pelat nomor RF telah dihentikan sejak Oktober tahun 2022, sehingga untuk yang diterbitkan pada bulan tersebut maka masa berlaku terakhirnya pada bulan Oktober 2023.
Kemudian, untuk pengganti pelat dewa sebelumnya masih menunggu aturan baru diterbitkan.