Sempat Digugurkan karena Usia, Sulastri Irwan Akhirnya Dinyatakan Lolos Calon Polwan

Sulastri Irwan (tengah dan berjilbab motif bunga) akhirnya dinyatakan lulus calon Polwan (Foto: ANTARA/Abdul Fatah)

PARBOABOA, Jakarta - Sulastri Irwan yang sebelumnya viral karena mengaku digugurkan dari seleksi calon Polisi Wanita (Polwan) padahal telah dinyatakan lulus sebagai rangking III Dikduk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 akhirnya dapat bernapas lega. Polda Maluku Utara akhirnya mempertimbangkan ulang dan memutuskan Sulastri lulus sebagai anggota Polri.  

Selain itu, Polda Maluku Utara juga memutuskan untuk meluluskan Rahima Melani Hanafi, yang merupakan keponakan salah satu perwira polisi yang disebut-sebut sebagai alasan Sulastri digugurkan.

"Ada berbagai pertimbangan dan diskusi Polda Maluku Utara dengan Mabes Polri dan perlu disampaikan ke publik, untuk calon siswa Sulastri dan Rahima, kami nyatakan lulus," kata Kepala Polda (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Midi Siswoko dalam konferensi pers di Mapolda Malut, Senin (14/11/2022).

Jadi ada penambahan satu kuota untuk calon Polwan Maluku Utara. Tahap selanjutnya Sulastri dan Rahima nantinya akan dihadapkan ke Biro SDM Polda Maluku Utara untuk mengikuti bimbingan dan latihan di Polres Kepulauan Sula hingga menunggu dibukanya pendidikan pada Februari 2023.

Tak lupa, Kapolda Maluku Utara juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Utara terutama pada Sulastri dan keluarganya atas masalah ini. Dan meminta untuk pelaksaan seleksi selanjutnya lebih diperketat agar tidak terulang hal yang sama dikemudian hari.

Seperti diketahui, Sulastri merupakan anak petani berasal dari Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang mana telah dinyatakan lulus sebagai calon Polwan, dan juga sempat mengikuti apel pada Agustus 2022 di Mapolda Maluku Utara.

Setelah itu, ia mendadak dipanggil oleh Biro SDM Polda Maluku Utara dan dikatakan tidak lulus. Diduga dirinya sengaja digugurkan lantaran posisinya akan digantikan oleh seorang keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.

Sulastri kemudian menghadapi sidang putusan tersebut setelah menerima surat panggilan pada bulan November 2022 yang berisi pergantian peserta Bintara Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membantah nama Sulastri sengaja digugurkan dan diganti dengan keponakan perwira polisi yang dimaksud.

Menurutnya, usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan yakni lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS