Mei | Pendidikan | 25-10-2022
PARBOABOA - Sudah pernah dengar tentang SKCK belum? Buat kamu yang lagi gencar-gencarnya mencari pekerjaan pasti tidak asing lagi dong dengan surat yang satu ini?
Yup, SKCK memang menjadi salah satu syarat pemberkasan untuk melamar pekerjaan. Jadi, apa sih sebenarnya SKCK itu?
Pada dasarnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah sebuah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon sebagai tanda bukti bahwa dirinya pernah atau tidak melakukan tindak kejahatan.
SKCK memang sering digunakan sebagai bukti valid seseorang dinyatakan bersih dari tindak kriminal yang nantinya akan dilampirkan dalam surat lamaran kerja.
Satu hal yang perlu kalian ketahui adalah masa aktif dari surat SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan saja, selepas dari itu kalian harus mengurus yang baru lagi.
Eits, jangan panik dulu. Ternyata surat SKCK bisa diperpanjang, lho. Namun harus tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Lantas, bagaimana sih syarat membuat SKCK? Syarat Perpanjang SKCK apa saja? Dari pada bingung, yuk langsung simak saja penjelasan Parboaboa mengenai persyaratan SKCK berikut ini.
Berikut ini syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum memuat SKCK yang baru.
Syarat perpanjang SKCK sebenarnya tak jauh berbeda dengat persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK yang baru, seperti berikut ini.
Nah, itulah syarat perpanjang SKCK terbaru 2022. Untuk biaya, diperkirakan hanya mencapai Rp.30.000 saja. Kalian dapat datang di jam kerja ya. Semoga penjelasan kali ini membantu!
Editor : -
Tag : #skck #skck 2022 #pendidikan #kepolisian #surat lamaran kerja #berkas lamaran kerja