PARBOABOA,
Jakbar - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
berlangsung dari 26 Juli hingga 2 September 2021, sudah sebanyak 434
perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Barat disidak petugas.
Tamo Sijabat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Jakarta Barat mengatakan bahwa sidak itu dilakukan guna memastikan setiap
perkantoran telah menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang
berlaku. Sidak tersebut melibatkan Satpol-PP kecamatan dan kota.
Dari Ke-434 perusahaan itu tercatat ada 96 perkantoran
dikenakan teguran tertulis, satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua
perkantoran di tutup dan dua perkantoran dicabut izin operasinya. Sementara 333
perkantoran lain dikenakan sanksi apapun sesuai dengan ketentuan prokes.
Dari penindakan tersebut, Tamo beserta jajarannya menerima
uang denda administrasi sebesar Rp 1.000.000. Dikatakan Tamo, mayoritas
perkantoran itu melanggar ketentuan esensial dan kritikal hingga mempekerjakan
orang lebih dari kapasitas yang telah ditentukan.
Ia berharap perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap menerapkan prokes selama beroperasi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di perkantoran. Ia juga akan tetap berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini.