parboaboa

Tak Temukan Unsur Pidana, LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk Istri Ferdy Sambo

Wulan | Hukum | 13-08-2022

Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PARBOABOA, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai Bareskrim Polri resmi memberhentikan penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Lewat penghentian penyidikan itu, Hasto mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menentukan status permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebelumnya.

Hal ini dikarenakan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri berhubungan dengan dugaan tindak pelecehan sekssual yang dilakukan Brigadir J. Sementara berdasarkan hasil yang didapat dari pihak kepolisian, tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi. Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," tuturnya.

Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah tersebut diambil Timsus lantaran tidak ditemukannya unsur peristiwa ataupun tidak pidana dari dua laporan itu.

Menurutnya, kedua pelaporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice agar menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #hukum    #lpsk    #putri candrawathi    #hasto atmojo suroyo    #istri ferdy sambo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU