parboaboa

Temui LPSK, Tim Kuasa Hukum AKBP Dody: Semoga Permohonan Dikabulkan

Maesa | Nasional | 06-11-2022

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Foto: setkab.go.id)

Temui LPSK, Tim Kuasa Hukum AKBP Dody: Semoga Permohonan Dikabulkan

PARBOABOA, Jakarta – Tim kuasa hukum tersangka AKBP Dody Prawiranegara menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan serta justice collaborator (JC) di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (05/11/2022).

"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam, dan LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk, Adriel Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (06/11/2022).

Adriel menuturkan, meski berkas permohonan lengkap, namun LPSK masih akan menelaah dan mendalami lagi sebelum menetapkan keputusan akhir apakah akan mengabulkan permohonan atau tidak.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.

Ia berharap, permohonan perlindungan serta justice collaborator untuk Dody Prawiranegara dikabulkan. Menurutnya, hal tersebut sangat penting bagi kliennya dalam memberikan keterangan, mengingat kasus ini melibatkan Teddy Minahasa yang notabene statusnya masih tercatat sebagai jenderal bintang dua aktif.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) ada hambatan psiko-hirarki (posisi Teddy dan Dody adalah pimpinan-bawahan) dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas). Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tuturnya.

Tim kuasa hukum Dody juga menyatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kliennya bukan pelaku utama sehingga berhak untuk mendapatkan perlindungan itu karena syarat menjadi JC diantaranya adalah bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut. Selain itu, saksi pelaku atau JC ini dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ungkapnya.

“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," tambah Adriel.

Editor : -

Tag : #lpsk    #akbp dody    #nasional    #teddy minahasa    #polres jaksel    #narkoba    #uu    #justice collaborator   

BACA JUGA

BERITA TERBARU