parboaboa

Terkait Tuntutan Jaksa Terhadap Bharada E, Kejagung: Tidak akan Ada Revisi

Michael Siburian | Hukum | 20-01-2023

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan pihaknya tidak akan pernah merevisi tuntutan terhadap Bharada E (Foto: Dok. Kejagung)

PARBOABOA, Jakarta – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah benar, sehingga tak perlu direvisi.

"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/01/2023).

Fadil juga menekankan agar tidak ada pihak yang mengintervensi kewenangan Jaksa Agung dalam hal penuntutan terkait perkara itu. Selain itu, dia menyebut proses peradilan terkait kasus Sambo ini masih tetap bergulir.

"Lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata Fadil.

Terkait status justice collaborator (JC) terhadap Bharada E, Fadil mengatakan belum ada keputusan pasti terkait hal itu. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim.

"RE (Bharda E) ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," jelas Fadil.

Untuk diketahui, Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merevisi tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis (19/01/2023).

Editor : -

Tag : #bharada e    #jaksa agung    #hukum    #kasus sambo    #pembunuhan berencana    #lpsk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU