PARBOABOA, Jakarta - Tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang akhirnya ditahan. Ada sejumlah alasan yang mendasari penahahan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang di antaranya ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Selain itu, Panji dianggap tak kooperatif. Dia mengaku demam hingga sempat absen dalam pemeriksaan. Sementara pengacara menyebut tangan Panji patah.
Panji sempat mengirimkan surat sakit kepada petugas melalui pesan WhatsApp. Namun saat diminta surat aslinya, pihak Panji tidak dapat memberikannya.
Selain itu, penyidik juga khawatir Panji Gumilang akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Djuhandhani mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan.
Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Pengacara Panji, Hendra Effendy mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun Bareskrim belum merespons permohonan tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.