PARBOABOA, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan lanjutan terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf, Senin (21/11/2022). Dalam sidang hari ini, terungkap bahwa ada transaksi pengiriman uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Yoshua Hutabarat ke rekening terdakwa Ricky Rizal usai peristiwa penembakan pada (08/07/2022).
Hal ini diketahui setelah saksi Anita Amalia Dwi Agustin yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kecamatan Cibinong mendapat kuasa untuk membuka data nasabah Ricky Rizal saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga menuturkan, uang tersebut dikirim melalui jaringan internet berupa mobile banking (m banking) milik Brigadir J.
"Dari Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking atas nama Nofriansyah Yoshua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama ke Ricky Rizal, jadi total Rp200 juta,” kata Anita dalam keterangannya di sidang PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Kemudian, hakim bertanya soal rekening milik Brigadir J. Namun, Anita menyebut, dirinya tidak mengetahui rekening milik korban karena hanya mempunyai kuasa untuk membuka data nasabah milik terdakwa RR.
"Rekening J ada berapa (saldo) terakhir?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," jawab Anita.
"Tidak membuka data nasabah?" tanya hakim lagi.
"Iya, saya hanya punya kuasa saudara Ricky Rizal," jawab Anita kembali.
Majelis hakim juga menanyakan apakah Anita mengetahui bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu merupakan hari pemakaman Brigadir J.
"Kalau waktu itu saya tidak tahu, tapi setelah melihat berita, saya baru tahu," jawab Anita.
Terungkap sudah misteri hilangnya uang milik Brigadir J yang sempat menjadi tanda tanya besar kuasa hukum keluarga korban, Kamaruddin Simanjuntak.