PARBOABOA, Jakarta – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian melangar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 6 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Juncto Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/09/2022).
Mantan Wadirkrimun Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond terbukti tidak profesional menangani laporan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. AKBP Jerry menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (12/09/2022).
Nurul mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Jerry digelar pada Jumat (09/09/2022) hingga Sabtu (10/09/2022). Hasil dari persidangan tersebut, AKBP Jerry terbukti melakukan kesalahan fatal dan melanggar kode etik Polri dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob.
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujar Nurul.