parboaboa

Timsus Akan Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J di Dua Lokasi

Wulan | Hukum | 29-08-2022

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers pada Jumat, (26/8/2022) (Foto: VOI/Rizky Adytia)

PARBOABOA, Jakarta – Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dua lokasi pada Selasa (30/8/2022) besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dua lokasi itu adalah rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, serta rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujar Dedi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/8/2022).

Diketahui, rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga tersebut merupakan lokasi kejadian perkara penembakan Brigadir J.

Sedangkan rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling itu disebut menjadi tempat para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun dilakukannya rekonstruksi ini bertujuan agar bisa mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Pasalnya, sudah hampir dua bulan bergulir, insiden pembunuhan berencana terhadap Brigadir J belum juga mendapatkan titik terang.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka saat ini sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu hasil pemeriksaan.

Berhubungan dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Sejauh ini, sudah ada 35 personel Polri yang dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Sidang Komisis Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa PDTH terhadap Ferdy Sambo karena tindakannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #hukum    #dedy prasetyo    #ferdy sambo    #rekonstruksi pembunuhan brigadir j    #bharada e   

BACA JUGA

BERITA TERBARU