PARBOABOA – Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN, Guspardi Gaus turut buka suara perihal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024.
Menurut Guspardi, wacana memajukan Pilkada justru mendatangkan konsekuensi baru yang lebih berat.
"Jika pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekuensi dengan bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden, ini kan penuh risiko kalau Pilkada dimajukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Apalagi, kata Guspardi, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam klausal itu disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia(NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024.
"Menggeser jadwal Pilkada tentu harus pula dengan merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," terangnya.
Guspardi juga menegaskan agar Komisi II DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu 2024 telah menyetujui pelaksanaan Pilpres dan Pileg dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024.
Untuk itu, Guspardi mengingatkan KPU agar fokus dan konsentrasi dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu yang sudah ada. Khususnya, tahapan yang membutuhkan perhatian dan energi penuh daripada mewacanakan memajukan jadwal Pilkada Serentak.
"Saat ini belum ada alasan yang sangat urgent untuk memajukan Pilkada serentak 2024," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan agar Pilkada digelar September 2024. Padahal, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 101 dijelaskan bahwa pemungutan suara dijadwalkan pada November 2022.