PARBOABOA, Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kurang transparan dalam proses pendaftaran hingga verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan berdasarkan pantauan KIPP di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, dan Jawa Timur. Pihaknya menilai bahwa tahapan verfak yang dijalankan oleh KPU kurang melibatkan publik.
Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mengatakan, akses keterlibatan publik dan bahkan pengawas pemilu kurang diberikan oleh KPU dalam salah satu tahapan wajib pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Salah satunya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan," ucap Kaka dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).
Kaka juga menjelaskan bahwa sistem Sipol yang seharusnya mempermudah pemantauan publik dan pengawasan pemilu, justru menjadi sistem yang tertutup dan potensial menimbulkan sengketa.
"Sipol sebagaimana dimaksud, secara normatif tidak pernah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017. Terlebih, penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri," jelasnya.
Menurutnya, KPU melalui Sipol yang digunakan dalam tahap verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas. Kaka juga menyebut proses verifikasi tersebut tidak membuka ruang partisipasi publik, sesuai dengan amanat Undang-undang.
"Dengan kondisi tersebut di atas, maka KPU perlu untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evalusi atas kinerjanya dalam penyelenggaran tahapan Pemilu 2024," katanya.
Kendati demikian, Kaka juga memandang perlunya keterlibatan Bawaslu selaku pengawas. Menurutnya, peran Bawaslu sangat diperlukan guna menyeimbangkan berjalannya verfak sehingga tidak terlalu menyulitkan parpol dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Kepada Bawaslu diminta untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk menjaga keadilan Pemilu, serta menggunakan kewenangan korektif atas permasalahan tersebut," pungkasnya.