Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Respon masyarakat, polri, hingga Wakil Presiden terhadap vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan. (Foto ilustrasi: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan hingga bebas kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Vonis bebas itu dijatuhkan kepada dua perwira polisi, yakni AKP Bambang Sadikin Achmad dan Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya, dinilai hakim tidak terbukti bersalah. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa 3 tahun kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hans Darmawan.

"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/03/2023).

"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuhnya.

Putusan tersebut pun lantas menuai kecaman karena dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Ini tadi sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya. Mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya," kata Koordinator Tim Gabungan Aremania Dyan Berdinari, Kamis (16/03/2023) dilansir Kompas.com.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan bahwa putusan ini merupakan ranah dari lembaga yudikatif.

“(Putusan) kasus Kanjuruhan (adalah) kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” kata Ma’ruf Amin kepada wartawan di Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (17/03/2023).

Kemudian, ia mengatakan apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan itu, maka bisa mengajukan banding.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” tuturnya.

Pasalnya, kata Ma’ruf, pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.

“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim di PN Surabaya terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan itu harus dihormati.

“Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/03/2023).

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS