PARBOABOA, Jakarta – Wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang sedang hangat diperbincangkan masyarakat.
Beberapa kalangan menilai pergantian Panglima TNI sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024. Namun ada pula yang berpendapat pergantian Panglima TNI disesuaikan dengan masa tugasnya.
Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tidak terlalu urgen.
Sehingga, kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, diganti atau tidaknya Panglima TNI, maka tugas-tugas pengamanan Pemilu harus tetap dilaksanakan. Apalagi sudah menjadi tugas TNI menjaga keamanan dan kondusifitas Pemilu 2024.
“Dalam konteks Pemilu kan udah ada aturan keterlibatan TNI untuk pengamanan, jadi setiap panglima itu udah pasti harus menjalankan. Terlepas apakah panglimanya diganti atau enggak, sehingga kami melihat itu bukan satu alasan mendesak terkait masa penundaan pensiun (Yudo Margono),” katanya kepada PARBOABOA, Kamis (5/10/2023).
Dimas menilai, jika masa jabatan Laksamana Yudo Margono diperpanjang bisa berdampak pada karier perwira TNI lain.
“Akan ada penumpukan perwira-perwira tinggi yang seharusnya promosi jabatan menjadi panglima TNI atau perwira tinggi lainnya, maka akan tersendat,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan Yudo Margono juga berdampak pada regenerasi di institusi TNI, imbuh Dimas Bagus Arya Saputra.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku masih memproses pergantian Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
“Masih dalam proses,” tegasnya saat peringatan HUT TNI di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Namun, orang nomor satu di Indonesia itu tidak mempertegas apakah akan mengganti Yudo Margono atau memperpanjang masa jabatannya.
Jokowi saat itu juga tak menyebut nama sosok pengganti Yudo Margono.
Ia hanya menegaskan semuanya masih dalam proses.
“Masih dalam proses, masih dalam proses. Ya proses, kan semuanya berproses,” imbuh Jokowi.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyuarakan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Yudo Margono.
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi menilai, penggantian Panglima TNI sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Idealnya adalah Panglima TNI dan KSAD ini dilakukan pergantian setelah pemilu karena sangat dekat," katanya.
Namun, lanjut dia, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI harus dibarengi dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Revisi, kata Bobby, diperlukan karena di Pasal 53 UU TNI, batas usia pensiun perwira TNI yakni 58 tahun.
Selain Bobby, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengakui ada opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Akan tetapi, Meutya mempersilakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji opsi tersebut.
“Silakan pemerintah godog, khususnya presiden,” kata Meutya pada September lalu.
Hingga saat ini, Komisi I DPR belum menerima surat presiden soal pergantian Panglima TNI.