Aturan Baru: Wajib Booster Bagi Orang Dewasa Bila Hendak Hadiri Kegiatan Skala Besar

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (DOK. Humas BNPB)

PARBOABOA, Jakarta - Tren kenaikan kasus Covid-19 di tanah air, terjadi beberapa hari belakangan ini. Agar tak kembali terjadi lonjakan kasus, Satgas Covid-19 langsung melakukan penyesuaian protokol kesehatan yang berlaku, terutama untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Melalui Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan hari ini, Selasa (21/2), Satgas mewajibkan seluruh orang dewasa yang hendak mengikuti acara besar, harus sudah menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau booster.

Adapun yang dimaksud dengan kegiatan besar adalah kegiatan berskala internasional ataupun nasional yang dihadiri lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi yang sama.

 "Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri masyarakat lintas provinsi atau kabupaten, seperti perhelatan sosial budaya dan masyarakat. Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antar negara atau multilateral, seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/6).

Selain itu, para peserta yang hadir dalam acara berskala besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Lalu mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

Aturan lebih ketat diberlakukan untuk kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP.

Dimana seluruh peserta diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung, kemudian diikuti dengan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

Sedangkan untuk kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral, namun tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, maka para peserta diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan.

Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.

"Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat," ucapnya.

Satgas juga mewajibkan penyelenggara kegiatan mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS