PARBOABOA, Jakarta – Tersangka pelecehan 17 anak di Jambi, YS (20) ternyata membuat laporan balik ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi pada jumat (3/2/2023) bertepatan dengan laporan belasan anak yang menjadi korban ke Polda Jambi.
Dalam laporannya, YS mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh delapan anak di rumahnya sendiri di Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi. Rumah tersebut pun menjadi tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus ruda paksa 17 anak.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Chrisvani Saruksuk membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara yang dilaporkan dan yang kita tangani di Polresta Jambi itu Pasal 285. Y mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," kata Chrisvani, Senin (6/2/2023).
Di sisi lain, Direktur Reskrimum Polda Jambi Andri Ananta mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus menyelidiki kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak tersebut. Setelah itu, barulah ia menimbang hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Jambi.
"Sudah beberapa korban yang melaporkan. Fokus kami ini dahulu. Nanti kita lihat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Jambi," katanya.
Sebagai warga, Andri menilai Yunita berhak membuat laporan itu. "Kita tidak bisa menolak pengaduan. Tetapi harus didukung saksi dan buktinya," ujarnya.
Namun sesuai penyelidikan Polda Jambi, Yunita diduga melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.
"Salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu," tutur Andri.
Bahkan, sebagian korban pun dipaksa untuk menyentuh bagian sensitifnya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Tak hanya itu, sebagian korban juga diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela, serta diminta untuk menonton film porno. Namun sang suami disebut sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.
Usai memeriksa suami dan ibu mertua tersangka, Yunita diduga memiliki perilaku yang menyimpang lainnya. Yunita kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika tidak dilayani sang suami.
Tidak hanya itu, suami Yunita juga sering melihat wanita tersebut melukai dirinya dengan menggunakan silet.
"Dari hasil pemeriksaan, kami temukan tentang perilaku dan kepribadian yang nanti didukung dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, bahwa ada perilaku yang dianggap menyimpang, seperti keterangan di hari Kamis malam, si suami melihat tersangka melukai dirinya," ungkap Andri.
Andri mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat di rumah sakit jiwa. "Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut," ujarnya.